π Info terbaru !
π Info terbaru !
Menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Jember Nomor: 400.3.1/114/35.09.1.31/2025, perihal Hari dan Jam Kerja Pendidik dan Tenaga Kependidikan Ketika Siswa Libur, tanggal 27 Februari 2025, Surat Edaran Bupati Jember Nomor 800/18438/35.09.414/2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026, tanggal 15 Desember 2025, Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor: 5 Tahun 2026, Menteri Agama Nomor: 2 Tahun 2026, dan Menteri Dalam Negeri Nomor: 400.1/857/SJ, Perihal Pembelajaran di Bulan Ramadhan 1447 Hijriah, tanggal 13 Februari 2026, serta, maka bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:Β
Pada tanggal 18, 19, 20, dan 21 Februari 2026, kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah/madrasah/satuan pendidikan anak usia dini/satuan pendidikan keagamaan.Β
Kegiatan pembelajaran secara mandiri selama bulan Ramadan diharapkan tidak membebani murid dengan Pekerjaan Rumah (PR) atau proyek yang berlebihan, terutama yang menuntut biaya tambahan besar atau kewajiban penggunaan gawai dan internet secara intensif. Apabila satuan pendidikan memberikan penugasan, diharapkan penugasan tersebut sederhana, menyenangkan, dapat dikerjakan bersama keluarga, dan tidak menimbulkan beban linansial bagi orang tua. Luaran yang diberikan dapat dalam bentuk jurnal atau buku saku Ramadan dengan tetap mengurangi penggunaan internet.
Pada tanggal 23 Februari 2026 sampai dengan tanggal 14 Maret 2026, kegiatan pembelajaran dilaksanakan di satuan pendidikan. Selain kegiatan pembelajaran, selama bulan Ramadan diharapkan melaksanakan kegiatan yang bermanfaat untuk meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, dan kegiatan sosial yang membentuk karakter mulia dan kepribadian utama, antara lain:Β
bagi murid yang beragama Islam dianjurkan melaksanakan kegiatan tadarus A1-Qur'an, pesantren kilat, kajian keislaman, dan kegiatan lainnya yang meningkatkan iman, takwa, dan akhlak mulia; danΒ
bagi murid yang beragama selain Islam, dianjurkan melaksanakan kegiatan bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.Β