SISTEM PENERIMA MURID BARU (SPMB) TAHUN PELAJARAN 2026/2027
SISTEM PENERIMA MURID BARU (SPMB) TAHUN PELAJARAN 2026/2027
Dasar Hukum Pelakasanaan SPMB
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru;
Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 14 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Mekanisme Verifikasi dan Validasi Penetapan Jumlah Murid Per Rombongan Belajar dan Jumlah Rombongan Belajar Pada Satuan Pendidikan dengan Kondisi Pengecualian;
Surat Edaran Direktorat Jenderal PAUD Dikdasmen Nomor 0301 Tahun 2026 tentang SPMB TA 2026/2027
Tujuan :
Sistem Penerimaan Murid Baru bertujuan mendorong peningkatan akses layanan pendidikan bermutu bagi warga Kabupaten Jember di jenjang Taman Kanak Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP)
Tujuan Khusus :
Meningkatkan Angka Partisipasi Kasar (APK)/ Angka Partisipasi Murni (APM);
Menjamin akses pendidikan bagi seluruh anak sesuai ketentuan perundang-undangan
Memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh Murid untuk mendapatkan layanan pendidikan berkualitas yangdekat dengan domisili;
Meningkatkan akses dan layanan pendidikan bagi Murid dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas
Untuk mengetahui konsistensi potensi akademik murid; dan
Untuk mewujudkan dan meningkatkan prestasi murid.
Azas SPMB (TOBAT) :
Transpransi artinya pelaksanaan penerimaan murid baru bersifat terbuka dan dapat diketahui oleh masyarakat;
Obyektif artinya bahwa penerimaan murid baru harus memenuhi ketentuan umum yang diatur dalam peraturan ini
Berkeadilan artinya menjamin kesempatan setara bagi semua calon peserta didik, tanpa diskriminasi, inklusif, serta objektif. Ini mencakup pemerataan akses, akomodasi kelompok kurang mampu/disabilitas, serta transparansi prosedur seleksi, seringkali melalui pendekatan berbasis domisili dan prestasi
Akuntabel artinya penerimaan murid baru dapat dipertanggung jawabkan kepada masyarakat baik prosedur maupun hasilnya;
Tanpa Diskriminatif artinya penduduk Kabupaten Jember yang berusia sekolah dapat mengikuti program pendidikan di seluruh Kabupaten Jember tanpa membedakan suku, daerah, agama dan golongan.
Jadwal Pelaksanaan :
SOSIALISASI DAN PUBLIKASI SATUAN PENDIDIKAN (4- 30 Mei 2026)
JALUR AFIRMASI DAN MUTASI :
Pendafataran : 8 s.d. 10 Juni 2026
Seleksi Administrasi : 11 s.d. 12 Juni 2026
Pengumuman : 17 Juni 2026
Daftra Ulang : 17 s.d 19 Juni 2026
JALUR DOMISILI :
Pendafataran : 22 s.d. 24 Juni 2026
Seleksi Administrasi : 25 s.d. 26 Juni 2026
Pengumuman : 29 Juni 2026
Daftra Ulang : 29 Juni s.d. 1 Juli 2026
📍Tempat Pendaftaran : SDN CUMEDAK 01
⏰Jam Operasional Pelayanan Klik disini
PAGU SD klik disini
👉Persyaratan Jalur Afirmasi :
Mengisi Formulir Pendaftaran (disediakan oleh sekolah)
Fotocopy Kartu Keluarga : 1 Lembar
Fotocopy Akta Kelahiran (bila ada) : 1 Lembar
Fotocopy KTP Bapak+Ibu : 1 Lembar
Fotocopy Kartu PKH/KKS/KIP : 1 Lembar
Surat Kelululusan/Ijazah : 1 Lembar
Pas Foto 3 x 4 : 1 Lembar
Map Kertas
Jalur Afirmasi Warna Biru
👉Persyaratan Jalur Mutasi :
Mengisi Formulir Pendaftaran (disediakan oleh sekolah)
Fotocopy Kartu Keluarga : 1 Lembar
Fotocopy Akta Kelahiran (bila ada) : 1 Lembar
Fotocopy KTP Bapak+Ibu : 1 Lembar
Surat Kelululusan/Ijazah : 1 Lembar
Pas Foto 3 x 4 : 1 Lembar
Melampirkan surat tugas resmi dari instansi, lembaga, atau perusahaan tempat orang tua/wali bekerja.
Melampirkan surat keterangan pindah domisili orang tua/wali dari pejabat yang berwenang.
Persyaratan khusus jalur anak guru melampirkan surat penugasan orang tua sebagai guru
Map Kertas
Jalur Afirmasi Warna Merah
👉Persyaratan Jalur Domisili:
Mengisi Formulir Pendaftaran (disediakan oleh sekolah)
Fotocopy Kartu Keluarga : 1 Lembar
KK asli yang diterbitkan minimal 1 tahun sebelum pendaftaran
Diutamakan bagi calon murid yang memiliki KK Kabupaten Jember
KK dapat diganti dengan Surat Keterangan Domisili jika terjadi keadaan tertentu.
Penggantian dokumen hanya berlaku jika terjadi bencana alam atau bencana sosial.
Fotocopy Akta Kelahiran (bila ada) : 1 Lembar
Fotocopy KTP Bapak+Ibu : 1 Lembar
Surat Kelululusan/Ijazah : 1 Lembar
Pas Foto 3 x 4 : 1 Lembar
Map Kertas
Jalur Afirmasi Warna Kuning
PENJELASAN SETIAP JALUR :
Jalur afirmasi adalah salah satu jalur Sistem Penerimaan Murid baru (SPMB) yang difokuskan untuk memberikan kesempatan pendidikan bagi calon murid dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas.
Diperuntukkan bagi calon murid yang berasal dari keluarga tidak mampu dan dibuktikan dengan memiliki kartu bantuan pemerintah (PKH, KKS, KIP) atau terdata dalam DT-SEN Dinas Sosial Jember.
Apabila terdapat calon murid penyandang disabilitas maka disertakan dengan kartu penyandang disabilitas atau surat keterangan dokter bagi calon murid berkebutuhan khusus.
Jalur mutasi (atau jalur perpindahan tugas orang tua/wali) adalah salah satu metode pendaftaran dalam Sistem Penerimaan Murid baru (SPMB) 2026 yang dikhususkan bagi calon peserta didik yang harus pindah domisili karena mengikuti orang tua/wali yang dimutasi tugas kerja
Melampirkan surat tugas resmi dari instansi, lembaga, atau perusahaan tempat orang tua/wali bekerja.
Melampirkan surat keterangan pindah domisili orang tua/wali dari pejabat yang berwenang.
Persyaratan khusus jalur anak guru melampirkan surat penugasan orang tua sebagai guru dan Kartu Keluarga (KK).
Sisa kuota jalur mutasi dapat dialokasikan bagi anak pendidik atau tenaga kependidikan di sekolah setempat.
Jalur Domisili adalah salah satu jalur dalam Sistem Penerimaan Murid baru (SPMB) yang dikhususkan bagi calon siswa yang bertempat tinggal di dalam wilayah administratif tertentu (rayon) yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah
Pengisian formulir dilakukan secara offline Menggunakan KK asli yang diterbitkan minimal 1 tahun sebelum pendaftaran.
Diutamakan bagi calon murid yang memiliki KK Kabupaten Jember
KK dapat diganti dengan Surat Keterangan Domisili jika terjadi keadaan tertentu.
Penggantian dokumen hanya berlaku jika terjadi bencana alam atau bencana sosial.